fbpx
Tabanan

Bupati Tabanan Tandatangani Persetujuan Bersama Dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2024 Terhadap 2 Ranperda

Tabanan, suaratabanan.id – Bupati Tabanan, Dr.  I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M hadiri Rapat Paripurna KE-6 Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Kabupaten Tabanan, Atas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang dilangsungkan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (20/9).

Saat itu, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan turut dihadiri oleh Wakil I dan II dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan dan Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan beserta para jurnalis dan undangan terkait lainnya.

Pembahasan Ranperda yang berlangsung saat itu, dilaksanakan bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, tentang pedoman penyusunan APBD. Dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, setelah disetujui bersama dua buah rancangan peraturan daerah tersebut, maka tahapan berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur.

Secara garis besar, Bupati Sanjaya menyampaikan beberapa point dalam rapat, yang pertama yakni; Penerimaan Daerah dalam APBD tahun anggaran 2025 khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 698,199 (enam ratus sembilan puluh delapan koma seratus sembilan puluh sembilan) miliar lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp.1,233 ( satu koma dua ratus tiga puluh tiga) triliun lebih sehingga jumlah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp.1,931 (satu koma sembilan ratus tiga puluh satu) triliun lebih.

“Sedangkan besaran Belanja Daerah adalah sebesar Rp.1,994 (satu koma sembilan ratus sembilan puluh empat) triliun lebih, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, ini berarti pada RAPBD tahun anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp. 62,802 ( enam puluh dua koma delapan ratus dua) miliar lebih. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya,” Jelas Sanjaya.

Sementara point yang kedua yang disampaikan, yaitu; Penerimaan Daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 676,498 (enam ratus tujuh puluh enam koma empat ratus sembilan puluh delapan) miliar lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp.1,692 (satu koma enam ratus sembilan puluh dua) triliun lebih sehingga jumlah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp.2,369 (dua koma tiga ratus enam puluh sembilan) triliun lebih.

“Sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp.2,371 (dua koma tiga ratus tujuh puluh satu) triliun lebih, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, ini berarti pada perubahan RAPBD tahun anggaran 2024 terdapat defisit sebesar Rp. 2,093 (dua koma sembilan puluh tiga) miliar lebih” terangnya lebih lanjut. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya.

“Kita sangat menyadari bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan, namun demikian kita tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan visi kabupaten tabanan. Atas dasar itulah kita tetap mempertahankan kekompakan, semangat kerjasama dan suasana saling pengertian semua pihak demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan tahun 2024 dan tahun 2025” Papar Sanjaya.