Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan berencana untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang lahan pangan berkelanjutan. Perda ini dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Tabanan.
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyoroti pentingnya Perda ini sebagai penjabaran dari kebijakan lahan sawah yang dilindungi (LSD). “Dengan kebijakan LSD, masyarakat pemilik lahan persawahan di kawasan LSD tidak bisa lagi mengalihfungsikan lahan mereka di luar sektor pertanian, oleh karena itu, diperlukan aturan yang mengatur hal ini,” jelasnya pada Jumat (8/3/2024).
Omardani menambahkan bahwa Perda ini juga akan mengatur kebijakan terkait kompensasi atas penerapan kawasan LSD. Namun, bentuk kompensasi tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Rencananya, draf rancangan Perda ini akan disusun dan diajukan ke DPRD Tabanan pada bulan April 2024 mendatang. Selain itu, pihak DPRD juga akan meminta dukungan dari perguruan tinggi yang ditunjuk untuk menyusun naskah akademis yang mendukung Perda tersebut.
“Kami berharap pembahasan Perda ini dapat dimulai segera pada bulan April dan selesai menjelang akhir tahun 2024, sehingga Perda dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabupaten Tabanan telah menetapkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berhubungan dengan penetapan luas LSD. Namun, terdapat perbedaan data antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan mengenai luas LSD. Data dari kementerian menyebutkan LSD di Tabanan seluas 19.100 hektare, sementara data dari Pemkab Tabanan menyebutkan luas LSD mencapai 16.100 hektare.
“Perbedaan data ini akan menjadi fokus pembahasan lebih lanjut,” tambah Omardani.