fbpx
ParlementariaTabanan

DPRD Tabanan Segera Bahas Ranperda Pemekaran Dinas PUPRPKP

Tabanan, suaratabanan.id – DPRD Tabanan,  akan segera membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait perubahan keempat Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan ini didasari oleh rencana Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, yang akan memekarkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) menjadi dua dinas serta menggabungkan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menjadi satu dinas karena dinilai memiliki beban kerja yang relatif ringan.

“Ini harus selesai bulan depan,” ujarr Ketua DPRD Tabanan  I Made Dirga usai memimpin rapat paripurna penyerahan tiga ranperda oleh Bupati Tabanan, Senin (24/6).
Menurutnya, rencana pemekaran dan penggabungan dinas ini tidak akan menimbulkan masalah dari segi kepegawaian. “Kan tetap menjadi pegawai. Tapi, ini akan dibahas terlebih dulu,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya dan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Buka Festival Ogoh-Ogoh Mini Singasana II 2025

Senada dengan  I Made Dirga, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa sejak dulu komisinya menjadikan beban kerja sebagai dasar analisis, bukan dari sisi kewilayahan. “Yang didasarkan pada koefisien yang ada,” imbuhnya.

Omardani menyatakan komisinya sepakat untuk memekarkan Dinas PUPRPKP karena beban kerja yang sangat besar, mengingat dinas tersebut sudah berstatus tipe A plus. “Kami sepakat kalau itu memang harus dikembangkan,” katanya. Sebaliknya, ia menyebut penggabungan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan yang sama-sama tipe B tidak menjadi persoalan. “Kalau itu kami tidak persoalan kalau digabungkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Megahnya Festival Ogoh-Ogoh Singasana ke-II 2025

Dalam pembahasan terkait perangkat daerah, Komisi I DPRD Tabanan telah lama menyarankan pemekaran dinas tipe A untuk mengurangi beban kerja, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur. “Kita pertimbangkan untuk proses pemekaran OPD supaya nanti beban kerjanya bisa berkurang terhadap kondisi yang berat,” jelas Omardani.

Meski demikian, Omardani menekankan bahwa pemekaran dan penggabungan dinas ini masih memerlukan pembahasan ranperda sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD. “Pembahasan sesuai mekanisme. Besok kan ada tanggapan fraksi-fraksi,” tandasnya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja pemerintahan daerah akan lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.