suaratabanan.id | Tabanan – Terkait Tahapan Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan gelar evaluasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024, bertempat di Kurnia Seafood, Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Selasa (18/04/2023).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu dihadiri seluruh Jajaran KPU Kabupaten Tabanan, mulai dari Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan seluruh Anggota KPU Tabanan, begitu pula Kesekretariatan. Adapun undangan yang hadir dalam kegiatan ini, yakni Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini. Turut hadir Bupati Tabanan diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Made Agus Harthawiguna, Polres Tabanan dan dari Kodim 1619 Tabanan.
Hadir juga Stakeholder lainnya yang ada di Kabupaten Tabanan, seperti perwakilan Kejaksaan Negeri, Puri Tabanan, Badan Kesbangpol dan Dinas Kominfo. Dari Akademisi yang ada di Kabupaten Tabanan tampak hadir perwakilan STISIP Margarana, IKIP Saraswati, Universitas Tabanan, STIKES Advaita Medika, Kunti Bakti dan KNPI.
Turut hadir Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat Kabupaten Tabanan, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Musyawarah Pelayanan Umat Kristen (MPUK), Paroki, Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) dan Majelis Agama Khonghucu Indonesia.
KPU Tabanan juga mengundang Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Tabanan serta Ketua DPRD Kabupaten Tabanan. Selain itu terlihat dalam acara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan dengan mengajak 1 Anggota yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta dan dari pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda. Kabupaten Tabanan. Terlihat juga perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Tabanan dan Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Doa bersama. “Harapan Kami adalah diawal ini Kita banyak komunikasi dan koordinasi. KPU Tabanan juga berkomitmen memberikan informasi yang sama kepada seluruh Parpol,” ungkap Weda dalam sambutannya sekaligus membuka acara.
Sedangkan Luh Putu Sri Widyastini, dalam arahannya mengungkapkan, “semua proses ada di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) nanti, seluruhnya harus diinput di SILON terkait terkait pendaftaran Bakal Caleg Parpol. Saya berharap kawan-kawan Parpol tidak henti-hentinya melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Tabanan.”
Untuk pemaparan materi secara utuh dipaparkan oleh Luh Made Sunadi. Beliau mengungkapkan terkait Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Diungkapkannya pula sebagai dasar hukumnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Dejelaskannya pula secara rinci hal lainnya yang berhubungan dengan Pencalonan. Di penghujung acara diisi sesi diskusi atau tanya jawab serta masukan/usulan. (ST-KY)