suaratabanan.id | Denpasar – Kegiatan Statistik selama ini diatur dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dimana saat ini sebagian besar normanya dianggap tidak lagi bisa menjawab semua kebutuhan. Semakin kompleknya kegiatan yang berkaitan dengan ststistik, maka dipandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Statistik, sehingga bisa menjawab kebutuhan hukum terkait statistik nasional maupun dinamika statistik dunia internasional. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja rombongan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Statistik yang dipimpin Taufik Basari di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Senin (10/4/2023)
“Terimakasih telah memilih Bali sebagai tempat kunjungan kerja dalam mencari masukan terkait penyusunan undang-undang tentang statistik. Rupanya undang-undang yang lama sudah berlangsung selama 26 tahun, jadi memang mungkin sudah banyak harus mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan yang ada saat ini agar menjadi lebih akomodatif dan representasi,” ungkap Gubernur Koster.
Orang nomor satu di Bali ini sangat mendukung upaya Badan Legislasi DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-undang Statistik yang baru. Kebutuhan penggantian Undang-Undang juga didasari karena adanya kebutuhan otonomi daerah, perlunya integrasi penyelenggaraan Statistik Daerah dengan Sistem Statistik Nasional, baik statistik dasar, statistik sektoral maupun statistik khusus, serta belum diatur mengenai penggunaan big data sebagai salah satu sumber data baru.
“Statistik itu sangat Kita butuhkan untuk akurasi perencanaan. Sering sekali Kita mengabaikan statistik, jadi asal Kita membuat kebijakan dalam program tanpa dukungan data yang kuat. Jadi harus dijadikan suatu budaya pada penyelenggara pemerintahan agar terbiasa bekerja statistik. Itulah sebabnya, Saya sangat mendukung inisiatif DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-undang Statistik,” tegas gubernur.
Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia sesuai dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Bali yang mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh perangkat daerah dan instansi lainnya dalam mewujudkan satu data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Taufik Basari selaku pimpinan rombongan menyampaikan kehadirannya di Bali untuk mencari masukan terkait revisi undang-undang statistik.
“Sudah cukup lama keberadaannya. Tentu kondisinya terdapat banyak perbedaan yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini baik perkembangan ketatanegaraan, perkembangan otonomi daerah, perkembangan informasi teknologi dan digitalisasi. Sehingga Kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan dan penyempurnaan,” jelasnya.
Ditambahkan Taufik Basari, tentu kita sama-sama memiliki semangat bahwa pembangunan di Indonesia harus dijalankan secara berkelanjutan, inklusif dan tepat sasaran. Tentunya untuk dapat melakukan pencapaian pembangunan tersebut, diperlukan tahapan-tahapan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukan secara terukur. Kita harus memiliki pijakan yang tepat berupa data statistik. (STR-WIN)