TABANAN | suaratabanan.id – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Jero Dasaran Alit (JDA) pada seorang gadis berusia 22 tahun asal Buleleng sampai pada babak baru. Dimana JDA ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan.
Kuasa hukum JDA, I Kadek Agus Mulyawan, ditemui usai menemani kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Kamis (12/10) mengatakan, status tersangka telah ditetapkan pada Senin (9/10) saat JDA menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya.
“Saat itu (Senin) klien kami datang untuk menjalani pemeriksaan masih dengan status saksi, besoknya pada hari Selasa (10/10) kami menerima surat bahwa per Senin (9/10) sudah ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.
Meski statusnya sebagai tersangka, namun JDA tidak menjalani penahanan. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan paling lama empat tahun.
Dimana, JDA dalam kasus ini disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang Wanita sesuai Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jadi tidak ditahan. Hanya wajib lapor,” jelasnya.
Dirinya bahkan menilai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya tersebut cukup cepat meski penyidik mungkin memiliki alasan tertentu. Apalagi laporan polisi atau LP untuk kasus kliennya tersebut tertanggal 30 September 2023. Sementara kliennya menjalani klarifikasi pertama sebagai saksi terlapor pada 27 September 2023.
Meski demikian, pihaknya masih akan mempelajari dan menggali tindakan apa yang akan dilakukan setelah penetapan status tersangka ini. “Kami memastikan klien kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang,”ucapnya.
Sementara itu JDA dikonfirmasi terkait dengan statusnya saat ini mengaku tidak kaget dan tetap akan menjalani segala bentuk proses hukum dengan baik. “Sebagai warga negara yang taat hukum ya harus jalani dan saya tidak pernah mangkir, baik terlambat jam untuk menjalani pemeriksaan tidak pernah. Saya juga sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, lihat dan rasakan serta fakta lapangan sudah saya jelaskan,”ucapnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka terhadap JDA. (ST-KY)