fbpx
ParlementariaTabanan

Komisi 1 DPRD Tabanan; Perekrutan PPPK Harus Liner dengan Pendidikan

Tabanan, suaratabanan.id – Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tabanan, Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan pada Senin (8/1).

Rapat kerja yang dibuka Sekretaris Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya dan diapresiasi sebagai tindak lanjut yang positif. Pihak Komisi I menyambut baik jalannya rekrutmen PPPK di Kabupaten Tabanan yang dianggap berlangsung lancar, meskipun beberapa permasalahan muncul selama proses tersebut.

Pembahasan utama dalam rapat kali ini adalah penempatan PPPK. Komisi I mengharapkan agar penempatan dilakukan secara linier dengan pendidikan dan jarak tempat tinggal para PPPK. Dalam hal ini, diinginkan penjelasan konkret mengenai kriteria penempatan yang diterapkan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan, I Made Kristiadi Putra, menjelaskan bahwa dari 806 formasi yang dibuka, 710 pelamar telah lulus. Koordinasi dan pengawasan dari Komisi I dianggap membantu kelancaran proses tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penerimaan berkas dan penerbitan kerjasama melalui aplikasi berakhir pada 14 Januari 2024.

Meskipun masih menunggu proses penempatan, BKPSDM telah mengoptimalkan formasi yang ada dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kristiadi menyoroti adanya kekhawatiran terkait perpindahan PPPK yang mungkin ditempatkan jauh dari tempat tinggal mereka. Dirinya menekankan perlunya kejelasan terkait Peraturan Pemerintah yang mengatur kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penempatannya. BKPSDM telah mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan bahwa fungsi pengawasan merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi Komisi I. Topik utama pembahasan mencakup perkembangan penempatan PPPK yang mendaftar lewat jalur umum, jumlah yang diterima, dan mereka yang telah berdinas di sekolah, serta peserta dari luar yang mengikuti ujian. Ia menginginkan penyelesaian penempatan yang bersih dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tabanan.

Disisi lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Dharma Utama, menyatakan bahwa penempatan guru didasarkan pada pendidikan, potensi, dan kenyamanan tenaga pendidik. “Dari 557 pelamar yang lulus, masih terdapat kekosongan dan formasi yang telah terisi. Dharma Utama menekankan pemenuhan jam mengajar dan jenjang pendidikan tenaga pendidik, serta pertimbangan jarak tempat kerja,:jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 236 guru di Tabanan dijadwalkan pensiun hingga 31 Desember 2024, dan Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan baik untuk menempatkan mereka sesuai kebutuhan. Usulan ini juga akan didaftarkan sebagai daftar tunggu untuk menjaga keberlanjutan data dan memastikan ketersediaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah. Guru kontrak daerah juga akan dirotasi sesuai kebutuhan sekolah.