fbpx
Jembrana

KPU Jembrana Tetapkan DPT

JEMBRANA | suaratabanan.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jembrana menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jembrana pada Pemilu tahun 2024. Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tersebut digelar di aula rapat Hotel Jimbarwana , Rabu (21/6/2023). Pleno tersebut selain Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dan beberapa komisioner, juga dihadiri perwakilan KPU Provinsi Bali, Forkopimda Jembrana, dan partai politik yang lolos dalam Pemilu 2024.

Ketut Gde Tangkas mengatakan penetapan DPT ini diawali dari proses yang cukup panjang. Proses itu yakni telah melalui Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan akhir. Pihaknya telah melakukan proses di antaranya ada beberapa hal terkait terkait tidak memenuhi syarat seperti data ganda karena meninggal,pindah domisili, dan sebagainya.

Selain itu, harapannya dengan penetapan DPT ini , dapat memastikan sudah tak ada kegandaan baik di Kabupaten Jembrana maupun di Provinsi. ” Kami berharap agar DPT yang ditetapkan ini dapat memastikan bahwa tidak ada lagi pemilih yang terdaftar ganda di Kabupaten Jembrana dan Provinsi Bali,” ujarnya.
Dalam rapat pleno ditetapkan di 51 Desa dan Kelurahan sebanyak 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kecamatan, termasuk TPS khusus di Rutan Negara. Kemudian jumlah pemilih dalam DPT sebanyak dengan 243.796 orang. Ditetapkannya DPT ini, dia berharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024. (ST-ONO)