suaratabanan.id | Tabanan – Dalam rangka Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan selama 21 hari (12 April 2023 – 2 Mei 2023).
Berkaitan dengan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Jalan P.B. Sudirman, Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan, pada Senin (24/04/2023).
Hadir dalam kegiatan yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan, terlihat pula Sekretaris KPU Tabanan serta Kasubbag yang menangani Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Tabanan.
Sedangkan undangan yang hadir diantaranya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta. Hadir juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan dengan mengajak 1 Orang Anggota yang membidangi data Pemilih.
Ketua KPU Tabanan menyampaikan beberapa hal dalam arahannya saat membuka acara dilanjutkan arahan singkat dari Anggota KPU Tabanan, dirangkai dengan pemaparan materi dari Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina yang menggawangi kegiatan ini.
“Kita akan menerima Tanggapan Masyarakat sampai  awal Mei. Teman-teman pekerjaan rumah Kita sangat banyak, semangatnya adalah agar pekerjaan Kita tidak menumpuk di akhir. Itulah salah satu tujuan Rakor Kita hari ini.
Tanggapan Masyarakat bisa diterima apabila terjadi kesalahan data, Pemilih baru tetapi belum masuk DPS dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti sudah meninggal dunia dan di bawah umur serta WNA. Semua Tanggapan DPS harus dilengkapi bukti autentik,” jelas Sugina. (ST-KY)