Tabanan, suaratabanan.id – Menjelang dimulainya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024, Komisi IV DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan. Rapat ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan PPDB berjalan lancar dan tanpa polemik.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menekankan pentingnya sosialisasi sistem PPDB secara masif dan merata. “Kami berharap tidak ada lagi kesalahan sistemik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ketidakadilan yang terlihat kepada masyarakat, terutama dalam keinginan masuk sekolah favorit, harus diminimalisir mengingat keterbatasan sarpras di masing-masing sekolah,” kata Wastana usai rapat kerja dengan Disdik Tabanan, Selasa (14/5).
Wastana juga menyoroti pentingnya melengkapi sarana dan prasarana (sarpras) sebagai kewajiban dalam menerima atau menganggarkan dana pusat. Selain itu, ia menegaskan bahwa proses PPDB harus memprioritaskan warga kurang mampu agar anak-anak tidak putus sekolah, sesuai dengan undang-undang wajib sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun tim persiapan PPDB untuk tahun ajaran 2024-2025. “Kami akan terus mencari solusi untuk memecahkan permasalahan yang ada. Disdik telah menyiapkan regulasi sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Perbup No. 27 Tahun 2021 tentang pedoman PPDB di Kabupaten Tabanan, dan SK Bupati No. 180/516/HK/2024 tentang zonasi SD, SMP tahun 2024-2025,” ujarnya.
Ngurah Darma Utama juga mengungkapkan data terkini mengenai daya tampung dan jumlah lulusan. Untuk TK, lulusan sebanyak 7.422 siswa dengan daya tampung di tingkat SD sebanyak 8.960 siswa. Jumlah lulusan SD adalah 5.645 siswa, dengan 517 siswa berada di KK di luar Tabanan, sedangkan daya tampung siswa SMP adalah 6.456 siswa. Khusus untuk Kabupaten Tabanan, lulusan SD berjumlah 1.387 siswa dengan daya tampung sebanyak 1.432 siswa. Jumlah lulusan SMP mencapai 5.614 siswa.
Jalur pendaftaran PPDB akan melalui beberapa jalur: zonasi 65 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen, dan prestasi 15 persen, yang didasarkan pada nilai rapor 5 persen, sains 4 persen, olahraga 3 persen, dan seni budaya 3 persen.
“Pelaksanaan PPDB SD meliputi pendataan, pendaftaran, verifikasi, pengumuman, dan daftar ulang. Sementara PPDB SMP dimulai dari pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua, kemudian pengumuman, pendaftaran jalur zonasi, pengumuman, dan daftar ulang,” jelas Ngurah Darma Utama.
Persyaratan bagi SD, SMP, dan jenjang lainnya akan tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan kerjasama yang baik dan pengawalan dari berbagai pihak, diharapkan semua sekolah dapat memberikan layanan pendidikan yang setara dan optimal bagi seluruh siswa.