TABANAN, SUARATABANAN.id- Kabupaten Tabanan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya., saat menghadiri Paripurna terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali TA 2021 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali.
Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali, Selasa (17/5/2022).
LHP LKPD tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sidang juga dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali serta jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Didampingi Ketua DPRD Tabanan, Sekda, dan Inspektorat, Bupati Sanjaya mengikuti Paripurma yang dilaksanakan serentak di Ruang Sidang Utama Kantr DPRD Provinsi Bali tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh Anggota VI BPK, bedasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Wahyu Priyono mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten se Provinsi Bali atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2021 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Walikota dan Bupati pada entitas di Bali, sehingga dalam LKPD Tahun 2021 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.
Oleh sebab itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, kesimpulan yang sama dapat ditarik dari penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun 2021 yang satu linear dengan provinsi.
Untuk itu, BPK RI memberikan opini pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”. Hal tersebut menjadikan penghargaan ini menjadi yang ke-8 kalinya bagi Kabupaten Tabanan.
Bupati Tabanan, Sanjaya, tentunya sangat mengapresiasi capaian yang diraih Provinsi Bali khususnya Tabanan serta ungkapan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat bagi Tabanan.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan prestasi dari kerja keras seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan dan juga dukungan dari semua lini masyarakat di Tabanan.
Kerja keras tersebut, demi kesejahteraan masyarakat seluruhnya” Ungkapnya. Pihaknya kembali menegaskan, prestasi tersebut tidak bisa diraih tanpa adanya dukungan dari semua pihak. [*]