JEMBRANA|suaratabanan.id– Pengedar obat parkinson ilegal ditangkap Polsek Gilimanuk, dengan barang bukti ratusan pil yang seharusnya tidak boleh dijual bebas.
“Apabila obat itu dijual bebas tanpa pengawasan dari dokter, bisa membahayakan pemakainya bahkan bisa mengakibatkan kematian,” kata Kapolsek Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana, Jumat (18/8). Menurutnya, pemakaian tanpa dosis dari dokter bisa menyebabkan kerusakan hati, ginjal, keracunan hingga kematian.
Ia mengatakan, pengungkapan kasua peredaran obat yang di masyarakat dikenal dengam istilah pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat. Dari penyelidikan, pihaknya menangkap AP, warga Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk beserta barang bukti 850 butir pil dengan logo “Y”.
Dari interogasi yang dilakukan, ia mengatakan, AP sudah tiga bulan mengedarkan pil tersebut, dengan pembeli kalangan anak muda. Oleh AP, pil itu dikemas dalam plastik dengan isi 10 butir dan dijual Rp 30 ribu.
“Unit Reserse Kriminal Polsek Gilimanuk menangkap pelaku di rumahnya. Selain ratusan butir pil, kami juga menyita uang hasil dari penjualan,” kata Werdhiana. Untuk memastikan kandungan pil tersebut, Polsek Gilimanuk berkoordinasi dengan BPOM, yang menyimpulkan pil ini mengandung triheksifenil hidroklorida, dan termasuk obat keras yang tidak boleh dijual bebas.
Werdhiana menegaskan, selain AP, pihaknya juga mendalami asal usul pil ini. “Meskipun tersangka mengaku tidak kenal dengan orang yang memberikan pil itu, kami tetap melakukan pendalaman. Bisa saja identitas orang itu sengaja dia sembunyikan,” katanya.
Oleh polisi, AP dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (ST/GI)