Badung | suaratabanan.id – Kasus yang dialami oleh Nyoman Sukena menjadi perbincangan publik, pasalnya kasus yang menimpa beliau yaitu memelihara Landak Jawa yang merupakan satwa yang dilindungi.
Bapak Nyoman Sukena merupakan masyarakat binaan BKSDA Bali dikarenakan beliau memelihara Jalak Bali, namun ketika beliau memelihara hewan Landak Jawa, justru dilaporkan kepada pihak kepolisian tanpa ada pembinaan dari BKSDA Bali.
Kasus yang menimpa Nyoman Sukena ini saat ini seyogyanya bisa diselesaikan dengan restorative justice dikarenakan tidak ada niatan untuk melanggar hukum. Saat ini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, PD KMHDI Bali mendorong agar Jaksa memberikan tuntutan bebas dan Majelis Hakim agar memberikan vonis bebas atas kasus tersebut. “Landak tersebut dipelihara dengan baik, dari 2 menjadi 4 dan semua dalam keadaan sehat, tidak ada upaya membunuh dan memperjual belikan, ditambah lagi masyarakat setempat tidak mengetahui bahwa landak tersebut adalah hewan dilindungi” ujar I Putu Dika Adi Suantara, Ketua PD KMHDI Bali.
BKSDA Bali seyogyanya melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu agar menyerahkan hewan ke BKSDA, jika tidak bersedia mengembalikan, baru mengambil tindakan hukum (bukan secara langsung melakukan tindakan hukum).
Di dalam pidana ada mens rea yaitu niat perbuatan jahat, jika niat saja tidak ada, dan ditambah lagi atas dasar tidak tahu, sudah seyogyanya Bapak Nyoman Sukena mendapatkan vonis bebas. (Ar/St)