Tabanan | suaratabanan.id – Persembahyangan dan mejaya-jaya di Pura Desa lan Pura Puseh Senin, 17 Pebruari 2025 Pejuru Desa Adat Bantas bersama Pengurus Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, disingkat BUPDA, merupakan unit usaha milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil seperti jasa, produksi, dan perdagangan. Menurut Bendesa Adat Bantas, I Ketut Loka Antara, kegiatan ekonomi BUPDA Desa Adat Bantas meliputi pengelolaan pasar, pembuatan upakara panca yadnya, pengelolaan retribusi, serta kerjasama usaha lainnya. Ketut Loka Antara menambahkan bahwa BUPDA dibentuk berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019, “ujarnya.
Tujuan pembentukan BUPDA adalah untuk mensejahterakan warga desa adat melalui pemanfaatan potensi lokal yang terdapat di wilayah desa adat dalam bidang ekonomi yang berorientasi pada keuntungan, penyerapan tenaga kerja, dan menjadi pengelola unit usaha yang dimiliki oleh desa adat. Sementara itu, Ketua BUPDA Desa Adat Bantas, I Nyoman Jayantara, berharap dukungan dan kerjasama masyarakat adat Bantas, karena usaha ini milik desa adat.
Turut hadir dalam acara persembahyangan tersebut Jro Mangku Pura Desa, Pura Puseh, Pura Dalem, Pura Merajapati Agung dan Jro Sapuh.