DENPASAR | suaratabanan.id – Masyarakat diminta tidak sembarangan memviralkan turis asing yang berulah dan berperilaku tak pantas di Bali, lantaran hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, Polda Bali akan melakukan proses hukum bagi pelaku penyebar video viral WNA atau Warga Negara Asing di media sosial.
“Jadi, peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan terhadap wisatawan itu, bukan untuk diliput, kemudian diviralkan, ini nanti akan kami proses,” tegas Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, saat konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023.
Sebelumnya, Polda Bali menunjukan komitmen dalam menindak segala bentuk perilaku yang tidak pantas WNA sampai dengan pelanggaran peraturan yang berujung tindak Pidana, dari bulan Januari hingga Mei 2023. Bahkan, hal itu akan terus digencarkan Polda Bali, agar dapat meningkatkan kualitas Pariwisata di Provinsi Bali.
“Polda Bali terus melakukan upaya baik preventif maupun tindakan tegas terukur untuk menertibkan wisatawan asing yang berada di Bali guna mewujudkan Pariwisata yang baik dan berkualitas di Provinsi Bali,” pungkasnya. (ST-ACE)