Tabanan, suaratabanan.id – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tabanan dinilai belum tergali maksimal. Kondisi ini menjadi sorotan Komisi I DPRD Tabanan, terutama terkait dengan potensi pajak dari restoran dan rumah makan.
Anggota Komisi I DPRD Tabanan, Ketut Arsanayasa, mengungkapkan bahwa salah satu sektor yang belum dimaksimalkan adalah penarikan pajak restoran, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (Bakeuda) Tabanan.
Menurut Arsanayasa, potensi pendapatan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang mencakup berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, hingga jasa boga atau katering. Namun, hingga saat ini pemetaan dan penerapan pajak tersebut masih belum optimal.
“Saya melihat potensi PAD di Tabanan ini cukup besar, salah satunya dari pajak restoran. Namun, penerapannya belum maksimal, baik dari sisi pemetaan maupun pengenaan pajaknya,” ujar Arsanayasa, saat Rapat Kerja dengan TIM TAPD Kabupaten Tabanan, Kamis (19/9).
Arsanayasa, yang akrab disapa Sadam, menyoroti salah satu contoh warung makan yang mampu menjual hingga 200 porsi makanan per hari. Dengan harga rata-rata Rp 65 ribu per porsi, warung tersebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp 13 juta per hari. Berdasarkan perhitungan, jika pajak yang dikenakan adalah 10 persen, maka potensi pajaknya mencapai Rp 1,3 juta per hari.
“Jika kita kalikan dengan 30 hari, potensi pajaknya mencapai Rp 39 juta per bulan. Namun, data yang kami terima menunjukkan bahwa retribusi atau pajak yang dipungut masih relatif kecil dibandingkan dengan potensinya,” ungkap Sadam.
Selain warung makan, potensi pajak restoran di kawasan wisata seperti sepanjang Kediri hingga Selabih serta daerah wisata lainnya juga dinilai belum tergali dengan maksimal. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Tabanan, yang berharap agar pemetaan dan pengenaan pajak restoran dapat lebih tepat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Harapan kami, dengan adanya pemetaan dan penerapan yang tepat sesuai Perda, maka PAD Tabanan akan mengalami peningkatan yang signifikan,” tegas Sadam.
Dengan potensi yang begitu besar namun belum tergarap maksimal, DPRD Tabanan berharap Bakeuda bersama TIM TAP Pemkab Tabanan dapat segera melakukan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor restoran, guna mendongkrak PAD Tabanan secara keseluruhan.