TABANAN | suaratabanan.id – Massa Desa Adat Klecung dengan jumlah sekitar 80 orang dipimpin oleh Bendesa Adat I Nyoman Arjana selaku Ketua Korlap dan didampingi Perbekel Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma berkumpul di depan TMP dan jalan kaki menuju Pengadilan Negeri Tabanan.
Kedatangan massa tersebut dalam rangka Sidang Perdata Sengketa Tanah Pelaba Pura Dalem Desa Adat Klecung dengan agenda Replik dari Penggugat terkait dengan sanggahan kewenangan dari pihak PN Tabanan atas gugatan sengketa tanah Pelaba Pura Dalem Desa Adat Klecung di Pengadilan Negeri Tabanan, Senin (25/9/2023)
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan Polres Tabanan melakukan pengamanan dengan menerjunkan 8 personil dipimpin langsung oleh Pawas Iptu I Putu Eka Priyanata, S.H., M.H sedangkan dari TNI 6 personil dan 2 security dari PN Tabanan.
Sidang dimulai yang dibuka langsung oleh Hakim Ketua menyampaikan sesuai dengan jadwal dan tahapan sidang, dilanjutkan melaksanakan sidang Perdata terkait dengan Sengketa Tanah Pelaba Pura Dalem Desa Adat Klecung dengan agenda Replik dari Penggugat dan selanjutnya sidang tersebut dibuka secara resmi serta terbuka untuk umum.
Penyerahan berkas perkara oleh pihak penggugat dan tergugat kepada Hakim Ketua, selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk kompetensi kewenangan mengadili perkara tersebut dan akan diumumkan Minggu depan serta dapat dilihat melalui website resmi Pengadilan Negeri Tabanan maupun di tuangkan dalam bentuk print out di Kantor Pengadilan Tabanan.
Selama sidang Perdata Sengketa Tanah Pelaba Pura Dalem Desa Adat Klecung dengan agenda Replik dari Penggugat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (ST-KY)