suaratabanan.id | Badung – 1116 Narapidana di Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan (Rumah Tahanan Negara) menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mereka tersebar di semua Lapas dan Rutan di delapan kabupaten di Bali.
“Warga Binaan kita tahun ini yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 1116 orang. Dari angka tersebut, 13 orang di antaranya langsung bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing dan Kalapas Perempuan Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani, usai menyerahkan Remisi Idul Fitri kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu, 22 April 2023
Kemudian, Kakanwil Anggiat memaparkan, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Disebutkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Adapun rincian 1116 Narapidana yang mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idul Fitri, yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 197 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 78 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 475 orang, Lapas Karangasem sebanyak 64 orang, Lapas Tabanan sebanyak 38 orang, Lapas Singaraja sebanyak 45 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 24 orang, Rutan Bangli sebanyak 105 orang, Rutan Gianyar sebanyak 47 orang, dan Rutan Negara sebanyak 36 orang,” rincinya.
Sementara itu, lanjutnya, 13 orang Narapidana yang langsung bebas, yakni 7 orang Narapidana di Lapas Kerobokan, 5 orang Narapidana di Lapas Narkotika Bangli, dan 1 orang Narapidana di Rutan Bangli.
Menurut Kakanwil Anggiat, remisi yang diperoleh Narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas atau Rutan.
“Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” terang Kakanwil Anggiat saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
“Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan nantinya ketika kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (ST-ACE).