suaratabanan.id | Tabanan – Berdasarkan penetapan regulasi di Indonesia disebutkan ada dua jenis Remisi meliputi Remisi Umum (RU) dan Remisi Khusus (RK). Untuk Remisi Umum diberikan saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus dan Remisi Khusus diberikan setiap Hari Raya Keagamaan.
“Hari ini, Idul Fitri 1444 Hijriah, teman-teman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana yang beragama Islam berkesempatan mendapatkan Remisi atau pengurangan hukuman berdasarkan hasil penilaian teman-teman di Lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing dan Kalapas Perempuan Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani, usai menyerahkan Remisi Idul Fitri kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu, 22 April 2023.
Menurut Kakanwil Anggiat, pada saat ini, terdapat 197 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kerobokan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Untuk 7 orang WBP diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Itu semua Warga Negara Indonesia, tidak ada Warga Negara Asing. Nanti ada satu orang WNA bebas, karena Remisi dari Rutan Bangli,” terangnya.
Selain itu, menurutnya, seiring telah terkendalinya kondisi pandemi, untuk pelayanan kunjungan sudah dilakukan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi tidak senormal sebelum pandemi.
“Itu masih diatur intervalnya, karena kita masih khawatir. Sebagaimana kita juga ketahui, beberapa hari lalu ada jenis baru lagi, ditemukan di Singapura. Untuk itu, kita selalu meminimalisir hal tersebut,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kakanwil Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan memaparkan, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Sedangkan, Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
“Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” rincinya.
Kemudian, Kadivpas Gun Gun Gunawan menambahkan, remisi yang diperoleh Narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas atau Rutan.
Disebutkan, pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.
“Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan nantinya ketika kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing menyampaikan sudah dilakukan pembinaan bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.
Oleh karena itu, lanjut Kalapas Fikri, Petugas Lapas aktif menggali potensi diri Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Hal tersebut dilakukan dengan mendata dan melakukan mitigasi potensi serta talenta masing-masing Warga Binaan dengan melibatkan bengkel kerja dan juga elemen masyarakat. Jika ada Warga Binaan tidak memiliki talenta, maka dilakukan pembinaan dan pendekatan, supaya mereka bisa menggali potensi diri sesuai dengan Undang-Undang terbaru.
“Kalau ada talenta di bidang seni, maka Warga Binaan diasah kemampuannya di bidang kesenian. Jika bengkel kerja seperti kemarin, konveksi kita mengundang pihak ketiga untuk melakukan pelatihan dan pengerjaannya disini. Tata boga ya diarahkan ke bidang tata boga. Demikian juga usaha pembuatan dupa, kita arahkan Warga Binaan agar memiliki skill dan kemampuan untuk mengembangkan potensi dan keahlian masing-masing,” pungkasnya. (ST-ACE)