fbpx
ParlementariaTabanan

Tanggapan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tabanan Terhadap 3 Ranperda

Tabanan, suaratabanan.id – DPRD Kabupaten Tabanan mengelar Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II Tahun Sidang 2024 pada Selasa,(25/6). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian tanggapan Bupati Tabanan atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para asisten Setda, para pimpinan instansi vertikal, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan.

Dalam paripurna tersebut, Fraksi-fraksi DPRD menyatakan persetujuannya terhadap penyampaian pengantar Bupati mengenai tiga Ranperda yang telah disampaikan pada Paripurna ke-3, yang digelar pada Senin (24/6).
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan beberapa poin tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi DPRD. Pertama, ia mengungkapkan terima kasih atas apresiasi terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya berturut-turut terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tabanan.

“Opini WTP pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh OPD serta seluruh komponen yang terkait di dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami sependapat dengan pandangan fraksi dewan bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena apalagi lupa diri, namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindaklanjuti segera semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan,” ujar Sanjaya.

Selanjutnya, Sanjaya menjelaskan mengenai realisasi pendapatan sebesar Rp 2,01 triliun lebih atau 91,71% dari target sebesar Rp 2,19 triliun lebih. Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan khususnya pada retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi penyewaan tanah, serta hasil kerja sama daerah mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menekankan pentingnya peningkatan PAD melalui pemungutan yang lebih efektif serta terobosan-terobosan inovatif pada OPD penghasil untuk mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi, termasuk penerapan digitalisasi dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD.

Terkait Ranperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Sanjaya menjelaskan bahwa seluruhnya telah mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan perubahannya pada Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019. Ia juga menekankan bahwa pembentukan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) telah sesuai dengan ketentuan pada Permendagri nomor 25 tahun 2021 dan Permendagri nomor 7 tahun 2023, serta telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bali.

Di akhir sambutannya, Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi dan masukan terhadap tiga Ranperda yang diajukan oleh Bupati Tabanan. Ia menegaskan komitmen eksekutif dan legislatif sebagai lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan di Kabupaten Tabanan untuk memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan.