Tabanan | suaratabanan.id – Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan sejumlah perkembangan kegiatan penyidikan, Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor : PRINT-150/N.1.17/Fd.2/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan penggeledahan pada Kantor DAPM Swadana Harta Lestari komplek Kantor Camat Kediri di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Senin, 3 April 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati menyampaikan, kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan, untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2020.
“Bahwa adapun barang bukti yang diamankan Tim Penyidik, yaitu sebanyak 370 dokumen diantaranya berupa Surat Keputusan Pengurus, kwitansi-kwitansi, buku kas, laporan keuangan, laporan penggunaan dana operasional, proposal-proposal dan sebagainya,” terangnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan lanjutan kegiatan Penyitaan aset UPK pada Kantor DAPM Swadana Harta Lestari berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : PRINT-167/N.1.17/Fd.2/04/2023 tertanggal 4 April 2023.
“Adapun aset yang disita oleh Tim Kejaksaan Negeri Tabanan, yaitu
5 (lima) unit sepeda motor, CPU beserta kelengkapannya,” rincinya.
Disebutkan, seluruh barang bukti tersebut disita dari “IGANPT” selaku Ketua BKK DAPM Swadana Harta Lestari Kec. Kediri dan disaksikan oleh perwakilan pejabat di Lingkungan Camat Kediri.
“Untuk tindakan selanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sehingga proses penyidikan ini dapat segera ditingkatkan pada tahap selanjutnya,” pungkasnya. (ST-KY)