TABANAN | suaratabanan.id – Unit Kamsel Satlantas Polres Tabanan melaksanakan himbauan tentang Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada masyarakat, sopir angkutan umum dan pengunjung pasar di terminal Pesiapan, dengan menyebarkan brosur himbauan taat berlalu lintas, Senin (14/08/2023).
Polres Tabanan melalui Unit Kamsel Sat Lantas mengajak masyarakat umum, sopir angkutan umum dan pengunjung pasar untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan.
Himbauan ini dilakukan guna memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, sehingga nantinya diharapkan masyarakat di sekitaran terminal Pesiapan bisa menerapkan pengetahuannya dan dapat menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas , AKP Adrian Rizki Ramadhan, S.I.K, menjelaskan bahwa pemahaman tentang LLAJ ini sangat penting, tujuan dan sasarannya adalah untuk membina, menyelenggarakan lalu lintas serta angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.
Kasat Lantas yang saat kegiatan di wakilkan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Tabanan Ipda Widyawati menegaskan, “Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Terminal Pesiapan untuk lebih taat terhadap aturan lalu lintas, serta tetap memakai helm SNI disaat berkendara” tutup Kanit Kamsel. (ST-KY)