DENPASAR | suaratabanan.id – Wakil gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang lebih akrab dipanggil Cok Ace mengatakan, penetapan krisis energi atau darurat energi didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional.Hal itu diungkapkan pada sosialisasi Pelaksanaan PerMenESDM No.12 Tahun 2022 di Denpasar. Selasa, (23/5)
“Kondisi teknis operasional dengan mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing-masing jenis energi. Sedangkan kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi atau darurat energi mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat dan kegiatan perekonomian.
“Krisis energi didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana.” tegas Cok Ace.
Guna mengatasi potensi krisis energi atau darurat energi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 juga mengamanatkan untuk dilakukannya identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi antara lain meliputi identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi diseluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi, dan penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan krisis energi atau darurat energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi.
Sementara GM PT. PLN Unit Induk Distribusi Bali, I Wayan Udayana mengatakan, hingga saat ini cadangan energi listrik di Bali masih sangat cukup.
“Bali sebagai etalase Bangsa Indonesia, kondisi energi listrik di Bali saya lihat cukup baik,” ungkapnya.
Udayana menambahkan, jumlah pasukan energi listrik untuk Bali mencapai 1400 MW dengan konsumsi mencapai 951 MW sehingga masih terdapat 400an MW sebagai cadangan.(ST-WIN)