TABANAN | suaratabanan.id – Dalam rangka melaksanakan 14 tugas pokok TNI yang di atur dalam UU No. 34 tahun 2004 yaitu Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diantaranya Membantu Tugas Pemerintahan Daerah sehingga dalam hal ini Kodim 1619/Tabanan terlibat langsung dalam Operasi Yustisi Penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan penegakkan PERDA Kabupaten Tabanan No. 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Daerah No 5 Tahun 2010 yang merupakan upaya pemenrintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kelengkapan administrasi penduduk. Jumat (5/5/2023).
Kegiatan operasi yustisi kali ini dilaksanakan di wilayah kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, ini juga melibatkan personil Kodim 1619/Tabanan, Polres Tabanan, Satpol.PP Kab.Tabanan, Kejari Tabanan, Camat serta Linmas dengan sasaran tempat Kos – kosan dan Kontrakan.
Ditempat berbeda saat di konfirmasi Komandan Kodim (Dandim) 1619/Tabanan Letkol Inf Riza Taufiq Hasan, S.I.P., menyebutkan operasi yustisi ini dilaksanakan bertujuan untuk menegakkan peraturan derah (Perda) dalam penertiban administrasi kependudukan agar pemerintah daerah khusunya Dukcapil Kabupaten Tabanan memiliki data yang Falid terkait jumlah penduduk yang berada di wilayah kabupaten tabanan, Kata Letkol Inf Riza Taufiq Hasan, S.I.P.
“Dalam pelaksanaan Operasi yustisi kali ini petugas masih dalam tahap memberikan himbauan kepada masyarakat dan untuk kedepanya jika masih ada masyarakat yang belum mematuhi tertib administrasi sesuai dengan peraturan daearah maka akan diserahkan kepada pemerintah daerah terkait tindak lanjut penangananya.” Sambung Dandim Tabanan.
“Dandim juga menambahkan dan mengingatkan kepada para Babinsa yang setiap hari berada di lingkungan masyarkat, jika menemukan warganya yang belum mengikuti peraturan tertib administrasi agar mengingatkanya secara humanis dan memberikan pemahaman agar masyarakat khusunya diwilayah kabupaten tabanan taat dengan aturan yang ada”. Pungkasnya.(ST-KY)